JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Satreskrim Polres Nagan Raya mengamankan seorang pemuda yang diduga menyediakan fasilitas jarimah maisir “Higgs Domino” berinisial TA (33) warga Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya pada Selasa malam (16/3/2021) sekira Pukul 22.30 WIB.
Selain menangkap TA, tim Satreskrim Polres Nagan Raya juga ikut menyita 2 unit HP Vivo masing-masing berwarna Hitam dan Biru; satu lembar kartu ATM BRI dengan jumlah saldo Rp 7.106.308; satu lembar kartu ATM BRI Syariah dengan Saldo Rp 4.048.317 serta dokumen bukti transaksi pembayaran dan pembelian chip domino.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK melalui Kasatreskrim AKP Machfud, SH.,MM mengatakan, bahwa pelaku menjalankan permainan tersebut dengan cara menjual chip dengan nominal harga Rp 67.000 kepada pemain aplikasi Higgs Domino.
“Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Nagan Raya,” kata AKP Machfud. (*)
Editor : Zulfikar