JUANGPOS.COM (Suka Makmue) – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Nagan Raya melaksanakan penyuluhan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) di Gampong (Desa) Meugat Meh dan Sapeng, Kecamatan Seunagan Timur, kabupaten setempat, Rabu (3/3/2021).
Kegiatan itu turut dihadiri oleh Kepala Kantor BPN Nagan Raya, Munir, SE, Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Syafrani, SH bersama tim penyuluhan, Keuchik (Kepala Desa), Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan aparat desa setempat.
Kepala Kantor BPN Nagan Raya, Munir, SE berharap, agar seluruh pihak yang terlibat supaya mendukung penuh program tersebut guna memberikan kepastian hukum terhadap tanah masyarakat.
“Kita mengimbau kepada seluruh masyarakat supaya mensertifikatkan tanahnya, biar ada kepastian hukum,” harap munir.
Setelah pihaknya memberi penjelasan, kata Munir, InsyaAllah masyarakat akan mendukung sepenuhnya program ini.
Kepala BPN Nagan Raya menjelaskan, bahwa Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam satu wilayah desa atau kelurahan, yangmana melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
“Nantinya, setelah dilakukan pengukuran terhadap tanah. Pihak BPN Nagan Raya akan mengeluarkan Sertifikat tanah, dimana Sertipikat itu memiliki fungsi sebagai tanda bukti yang berlaku guna menjadi alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis. (ril)
Editor : Zulfikar