JUANGPOS.COM (Aceh Utara) – Seorang Bayi berumur enam bulan terpaksa harus ikut bersama ibunya Isma Khaira (33) Ibu rumah Tangga (IRT) asal Gampong Lhok Puuk, Kecamatan Seunudon, Aceh Utara karena terjerat dengan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, isma Khaira dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana UU ITE dan majelis hakim menghukum terpidana tersebut dengan hukuman 3 bulan penjara dipotong masa tahanan.
Kemudian kasus ini mencuat di media sosial tentang keprihatinan masyarakat terhadap yang bersangkutan, karena saat ini Isma Khaira juga mengurus anaknya yang masih berusia 6 bulan juga berada di dalam Lapas Kelas IIB Lhoksukon.
Kabar itu sampai kepada Anggota DPD RI, H. Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma dan langsung meninjau kondisi bayi bersama ibunya di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara. Kedatangan H Uma disambut oleh Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, Jumat (26/2/2021).
Kedatangan Haji Uma sekaligus untuk memberikan jaminan kepada IRT tersebut agar bisa menjadi Napi luar tahanan agar bisa merawat bayi tersebut.
Anggota DPD RI itu menyebutkan, kunjungannya ke Lapas Lhoksukon pertama sekali tujuannya untuk bersilaturrahmi dan melihat kondisi warga binaan wanita bernama Isma Khaira yang menjeratnya mengenai UU ITE. Dan bayinya yang berumur 6 bulan ikut mendekam di tahanan karena masih menyusui.
“Kita melihat adanya anak kecil yang juga berada di dalam Lapas bersama ibunya itu, sehingga saya tergugah empati dan simpati terhadap bagaimana mengadvokasinya. Supaya pada masa pandemi Covid-19 dengan meminta kepada Kalapas dan pihaknya juga akan sedia memberikan jaminan untuk bagaimana warga binaan itu (Isma Khaira) bisa dirumahkan dan saya siap menjadi jaminan,” tegas Haji Uma.
Menurut Haji Uma, sebenarnya hukuman yang dijalani Isma Khaira itu tidak lama dan hanya tiga bulan. Tetapi yang menjadi keprihatinannya adalah ada anak bayi yang diikutsertakan juga di dalam Lapas dan mengingat kondisi Covid-19 ini yang pemerintah sedang komit terhadap bagaimana menghindari warga daripada penyebaran virus corona.
Kata Haji Uma, kita akan mencari solusi yang terbaik nanti pada Senin, 1 Maret 2021. Akan kita duduk kembali dengan pihak Lapas untuk mencari jalan keluar, maka saya meminta suatu kebijakan atau diskresi terhadap penanganan tersebut (Isma Khaira bersama anaknya bocah usia enam bulan).
“Artinya, ini bukan diistimewakan tapi ini ada penanganan karena mengingat masalah kemanusiaan, dan kita juga berlindung dibalik undang-undang perlindungan anak,” jelas Haji Uma.
Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Yusnaidi, menjelaskan, yang bersangkutan, Isma Khaira sudah ada putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon dan sebagai narapidana.
“Jadi, pihaknya saat melihat berkas bahwa beliau (Isma) ada tertera tahanan kota selama 22 hari di luar (Lapas), dan sisanya harus menjalani masa pidana,” ungkap Kepala Lapas.
Mengenai permintaan Haji Uma, Kata Yusnaidi, pihaknya menyambut baik, cuma kita di satu sisi kita mengambil solusi terbaik bagaimana suatu kebijakan.
“Saya sebagai Kapalas juga akan melaporkan kepada atasan di Kanwil Kemenkumham Aceh, karena menurut aturan bayi atau anak yang usianya di bawah dua tahun itu melekat bersama orang tuanya, dikarenakan masih menyusui. Apabila usianya melebihi dari dua tahun maka itu wajib dikeluarkan jika ada narapidana yang mengalami hal seperti itu,” terangnya.
Seperti dketahui, Kasus yang menjerat seorang ibu rumah tangga berinisial IK (32), warga Gampong Lhok Puuk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. bermula ketika dirinya mengupload sebuah video berdurasi 35 detik ke dinding Facebook soal kericuhan Keuchiek Lhok Puuk, T Bakhtiar dengan seorang nenek memakai kain memukul kepala keuchik yang berdiri di antara warga .
Kemudian Vedeo tersebut menjadi viral dan menjadi perbincangan di media sosial Facebook, akhirnya T Baktiar Keuchik Gampong Lhok Puuk melaporkan seorang ibu rumah tangga (IRT) ke Polres Aceh Utara, yang telah menyebarkan video pemukulan dirinya di media sosial pada (6/4/2020). (ril)
Editor : Zulfikar