JUANGPOS.COM (SUKA MAKMUE) – Kantor Pertanahan Kabupaten Nagan Raya melakukan penyuluhan Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021 terhadap sejumlah bidang tanah di kawasan itu.
Pendaftaran Sistematis Lengkap (PTSL) ini merupakan proses pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam satu wilayah desa atau kelurahan, yang mana melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat.
Sejauh ini, BPN Nagan Raya telah melakukan penyuluhan program PTSL kepada 13 gampong (Desa) dalam Kecamatan Seunagan Timur, diantaranya Gampong Sawang Manee, Uteun Pulo, Kabu Baroh, Peuleukung, Cot Punti, Keude Linteung, Cot Teungku, Blang Panyang, Blang Ara Gampong, Blang Ara Keude, Gampong Blang Preh, Krueng Kulu, dan Lhok Mesjid.
Pihak BPN Nagan Raya juga telah melakukan pengukuran terhadap 1.593 bidang tanah pada tiga gampong diantaranya, Gampong Uteun Pulo, Peuleukung, dan Blang Panyang, ditargetkan pada tahun 2021 akan melakukan pengukuran pada 14.500 bidang tanah di Kecamatan Seunagan Timur.
Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Nagan Raya, Syafrani, SH bersama tim penyuluhan BPN melakukan sosialisasi di Gampong Suak Berbong, Kecamatan Seunagan Timur yang dihadiri oleh Keuchik (Kepala Desa) Suak Berbong, Bhabinkamtibmas, Babinsa, dan perangkat gampong setempat.
“Nantinya setelah dilakukan pengukuran tanah pihak BPN Nagan Raya akan mengeluarkan sertipikat tanah, yang mana sertipikat itu memiliki fungsi sebagai tanda bukti yang berlaku guna menjadi alat pembuktian kuat mengenai data fisik dan data yuridis,” ungkap Syafrani, SH dalam rilis yang diterima Redaksi JUANGPOS.COM, Kamis (25/2/2021).
Kata Syafrani, BPN Nagan Raya berharap kepada masyarakat agar ikut serta dan berperan aktif dalam menyukseskan program PTSL pada Tahun 2021 ini, sehingga Gampong Suak Berbong menjadi desa lengkap.(ril)
Editor : Zulfikar