JUANGPOS.COM (CALANG) – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Jaya membebaskan Riski Fajar Ramadhan alias RFR (25) warga Gampong (Desa) Panton Makmur, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, yang sebelumnya menjadi tersangka perakit senjata api (Senpi).
Wakapolres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni kepada insan pers mengatakan, pembebasan tersangka dilakukan setelah melakukan penyelidikan mendalam dari Intelijen Polres Aceh Jaya bahwa saudara Rizki tidak terlibat dengan kriminal.
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, berdasarkan keterangan dari saksi – saksi bahwa RFR tidak pernah terlibat dengan kriminal kelompok bersenjata (KKB)
“Dari hasil penyelidikan bahwa RFR tidak pernah terlibat dalam pembunuhan dan kelompok KKB, dan juga tidak pernah melakukan pembunuhan orang lain dengan senjata itu,” ungkap Waka Polres Rizal, Rabu (24/2/2021).
Selain itu, RFR membuat senjata hanya untuk belajar dari internet, tidak ada tujuan untuk membunuh orang lain dan mengancam orang, ini murni hanya untuk belajar di YouTube.
“Dari hasil investigasi RFR tidak pernah terlibat dimana pun terkait senpi yang di buat, itu murni untuk dia belajar dan dia sandingkan dengan yang di internet”.
Maka mulai hari ini,kita serahkan RFR (25) kepada tokoh masyarakat Aceh Jaya, yang diwakili oleh Ir. Azhar Abdurrahman di Polres Aceh Jaya. Rabu (24/02/2021) pungkas Rizal
Lebih lanjut, RFR sudah menyesali perbuatannya, yang dia buat itu melanggar hukum, walaupun dia tidak pernah ada niat untuk memisahkan diri dari NKRI dan kelompok KKB.
“Kita berharap supaya RFR dapat di bina dan jangan terulang lagi perbuatan yang melanggar hukum”. Tutup Waka Polres Aceh Jaya, Kompol Rizal Antoni. (NT)
Editor : Zulfikar