JUANGPOS.COM, MEULABOH – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh (YLBH AKA), Hamdani Mustika mengucap syukur atas telah dibebaskan saudara RFR (25) pria pembuat senjata api (Senpi) yang ditangkap pihak Kepolisian Polres Aceh Jaya beberapa waktu lalu.
“Alhamdulillah saudara RFR telah di bebaskan berkat dukungan moral dari berbagai pihak, LSM dan atau Organisasi, hal ini terbukti sudut pandang kita semua sama bahwa sdr riski perlu di bina bukan “dimatikan karya atau bakatnya,” ungkap Hamdani Mustika, Direktur YLBH AKA Aceh, Rabu malam (24/2/2021) di Kota Meulaboh, Aceh Barat.
Kata Hamdani, Kami selaku kuasa hukum saudara RFR mengucapkan terimakasih kepada Pihak Polres Aceh Jaya yang telah mengambil sikap yang tepat dan bijaksana, kemudian kami juga sangat berterima kasih kepada anggota DPRA Dapil 10, Ir Azhar Abdurrahman yang telah menjadi penjamin untuk klien Kita.
“Ini membuktikan bahwa peran DPRA yang sesungguhnya sebagai representasi wakil rakyat,” ungkap Hamdani.
Selanjutnya kami dari YLBH AKA sangat berterima kasih kepada seluruh pihak, organisasi, Lembaga atau LSM yang telah memberikan dukungan moral kepada klien kita.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada Selasa, 23 Febuari 2021, lalu, YLBH AKA resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum pria pembuat Senpi itu untuk mendampingi nya dalam menghadapi tuntutan hukum tersebut. (JP)
Editor : Zulfikar