JUANGPOS.COM, SUKA MAKMUE – Polisi Lalulintas Polres Nagan Raya akan menertibkan truk barang yang bermuatan Over Dimensi Over Load (ODOL) dengan cara tilang bagi kenderaan yang melintas di jalan raya di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Lantas, AKP Ferdi Dakio, SIK menegaskan, sebagaimana aturan Pasal 307 No 2 UU tahun 2009 setiap orang mengemudi kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara bermuat, daya angkut, dimensi kendaraan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
“Bahasanya itu truk odol, kendaraan bermotor over dimensi over load,” kata AKP Ferdi Dakio, SIK, Kasatlantas Polres Nagan Raya, Selasa (23/2/2021).
Kata AKP Ferdi, kegiatan penindakan ini hampir setiap hari dilaksanakan berupa penilangan terhadap kendaraan melebihi kapasitas muatan.
“Upaya penertiban Odol itu sendiri dilaksanakan di setiap kesempatan di berbagai kegiatan personel Satlantas dalam menjalankan tugas di lapangan,” kata Kasatlantas.
Sementara itu, untuk pola penindakan sendiri dilakukan di berbagai kesempatan giat personil baik ketika personel menjalankan floting pagi, kemudian dalam kesempatan pergelaran personil di jalan maupun dalam setiap kesempatan personel tengah melasungkan giat hunting.
Lebih lanjut, Kasat Lantas menjelaskan, begitupun ketika personel tengah menjalankan giat patroli di jalan yang mana jika kendaraan melintas ditemukan pelanggaran adanya muatan over load atau muatan berlebih, di berhentikan dan tindak tegas penilangan termasuk pelanggaran kasat mata.
“Kenapa penertiban tidaklah dilakukan giat razia stasioner. Hal itu karena, hingga saat ini situasi masih dalam kondisi pandemi Covid 19,” paparnya.
Kata Ferdi, Dia pun terus berupaya memberikan himbauan kepada setiap pengendara karena akibat berkendara dengan over dimensi dan over load atau melebihi kapasitas muatan ada berbagai dampak dirasakan baik bahaya untuk diri sendiri maupun pengendara lain. (*)
Editor : Zulfikar