JUANGPOS.COM (SUBULUSSALAM) – Anggota DPD RI asal Aceh, H. Sudirman alias Haji Uma meminta perbankan di daerah meningkatkan sosialisasi terkait dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dikucur melakukan kunjungan kerja dengan melakukan pertemuan bersama Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI) di Kota Subussalam, Kamis (18/2/2021).
Pertemuan dengan kedua institusi perbankan tersebut dalam rangka pengawasan terhadap UU Perbankan Syariah dan UU Perkoperasian yang secara spesifik berkaitan dengan penyaluran dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk koperasi dan UMKM di daerah.
“Kunjungan ke Bank Aceh Syariah dan BSI dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan tentang Perkoperasian dan UMKM dalam kaitan dengan penyaluran dana PEN melalui Himbara dan bank daerah”, ujar Haji Uma.
Menurut Haji Uma, kunjungan ke perbankan juga mengikutsertakan unsur masyarakat karena ini adalah bentuk tindak lanjut aspirasi masyarakat yang dirangkum sebelumnya. Dari informasi dan aspirasi yang muncul, masyarakat mengaku masih kurang informasi tentang Dana PEN yang ditempatkan pemerintah pada pihak perbankan untuk disalurkan kepada masyarakat sebagai debitur.
“Masyarakat masih kurang informasi tentang dana PEN. Makanya dalam pertemuan dengan Bank Aceh syariah dan BSI kita meminta agar sosialisasi ditingkatkan. Karena masyarakat dan pelaku UMKM masih minim informasinya”, ungkap anggota Komite II DPD RI ini.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut Haji Uma juga mempertanyakan perkembangan realisasi dana PEN dan terkait penyaluran program kredit KUR khususnya terkait soal jaminan anggunan dan syarat pengajuan kredit KUR oleh nasabah.
“Kita dapat info untuk KUR mikro masyarakat khususnya pelaku UMKM masih mengajukannya karena tetap diminta syarat anggunan oleh pihak Bank. Padahal seperti yang kita tau, untuk KUR kecil mestinya tidak ada syarat anggunan”, jelas Haji Uma.
Hasil yang diperoleh dari pihak perbankan, tidak ada syarat anggunan untuk kredit mikro, namun disisi lain info masyarakat sebaliknya. Karena itu Haji Uma meminta agar pengucurun KUR mikro dijalankan transparan, jangan ketentuannya tidak disyarakatkan anggunan namun praktiknya hal itu tetap diminta sehingga memberatkan pelaku UMKM yang sejatinya membutuhkan modal usaha ditengah pandemi covid-19.
Apalagi dana PEN ditempatkan oleh pemerintah di perbankan tujuannnya membantu rakyat dan UMKM untuk bangkit secara ekonomi ditengah pandemi. Jadi harapannya, dana PEN itu dapat bermanfaat dan efektif bagi pemulihan ekonomi nasional. (ril)
Editor : Zulfikar