JUANGPOS.COM, SUKA MAKMUE || Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir H Ardimartha menyerahkan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 314 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan SK pengangkatan 35 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemkab setempat yaberlangsung di halaman Kantor Bupati, komplek Alun-alun Suka Makmue, Rabu (17/2/2021).
Sekretaris Daerah Nagan Raya, Ir Ardimartha menyampaikan selamat atas kenaikan pangkat PNS di lingkungan Pemkab Nagan Raya periode 1 April 2021.
“Tentunya, ini menjadi hal yang membahagiakan, karena saudara sekalian dipandang mampu dan cakap dalam melaksanakan tugas, sehingga karir saudara mengalami peningkatan,” ungkap Bupati Nagan Raya seperti amanat yang dibacakan Sekda, Ir Ardimartha.
Kata Sekda Nagan Raya, kenaikan pangkat tersebut berdasarkan keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 823/15/Kpts/2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Kenaikan Pangkat PNS golongan II dan III periode 1 April 2021 yang berjumlah 314 orang. Sementara untuk golongan IV masih dalam proses di Kantor Regional XIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Banda Aceh.
“Kepada PNS yang menerima SK kenaikan pangkat, bupati mengingatkan, jangan pernah lalai dalam melaksanakan tugas, selalu meningkatkan disiplin, memiliki integritas serta bertanggung jawab dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” jelas Sekda.
Selain itu, kata Ardimartha, Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham juga menyerahkan SK pengangkatan P3K di lingkup Pemkab Nagan Raya formasi tahun anggaran 2020 sesuai keputusan Menpan RBRI Nomor 401 tahun 2020 tentang kebutuhan P3K dilingkungan Pemkab Nagan Raya dan diangkat melalui keputusan Bupati Nagan Raya Nomor 813/80/PPPK/2021 tanggal 1 Februari 2021.
“Pengangkatan P3K itu merupakan tindak lanjut hasil seleksi P3K yang dilaksanakan pada Februari 2019 lalu,” kata Ardimartha.
Peserta seleksi P3K merupakan tenaga honorer kategori 2, lalu yang selama ini belum lulus seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) jalur honorer.
Peserta seleksi P3K berjumlah 79 orang berdasarkan data yang masih tersimpan di database Badan Kepegawaian Nasional (BKN), setelah di seleksi dinyatakan lulus sebanyak 35 orang, yakni 9 orang tenaga pendidikan dan 26 orang tenaga penyuluh pertanian.
Sebelum penyerahan SK P3K diwajibkan menandatangani surat perjanjian kontrak selama satu tahun terhitung mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan 31 Desember 2021dan dapat diperpanjang kembali setelah dievaluasi kinerjanya.
“Jika selama setahun tidak dapat melaksanakan tugas dengan baik atau melakukan perbuatan melanggar hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, keputusan pengangkatan P3K tidak dapat disambung lagi tahun berikutnya, bahkan sewaktu-waktu dapat diberhentikan sebagai P3K,” jelasnya. (*)
Editor : Zulfikar