JUANGPOS.COM, JAKARTA – Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh masih menjadi polemik terkait dilaksanakan antara tahun 2022 atau 2024.
Bila merujuk pada Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Pilkada Aceh seharusnya dilaksanakan tahun 2022. Namun, di tingkat pusat akan dilaksanakan Pilkada serentak pada tahun 2024.
Anggota DPD RI asal pemilihan Aceh, H. Sudirman atau yang lebih akrab Haji Uma meminta pemerintah pusat untuk tetap komit terkait pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
“Jika Pilkada Aceh tidak dilaksanakan tahun 2022 justru akan menciptakan konflik baru antara Pemerintah Aceh dengan Pusat” ungkap Haji Uma dalam rilis yang diterima redaksi JUANGPOS.COM, Sabtu sore (6/2/2021).
Sebab, menurut Haji Uma pelaksanaan Pilkada Aceh 2022 sudah jelas diatur dalam pasal 65 (1) UU nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA), dimana gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.
Selain itu Haji Uma menilai jika Pilkada dilaksanakan serentak tahun 2024 dapat dipastikan Indonesia sama sekali belum siap, belajar dari pengalaman Pemilu tahun 2019 lalu, sebanyak 894 petugas penyelenggara Pemilu meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit.
“Kejadian yang sama dengan jumlah korban jiwa yang lebih besar dapat dipastikan kembali terjadi mengingat pelaksanaan Pilkada dilaksanakan bersamaan dengan Pemilu legislative dan pemilihan Presiden/ Wakil Presiden, siapa yang akan bertanggungjawab” tegas Haji Uma.
Haji Uma mengingatkan Mendagri untuk tidak berkilah lidah dalam penafsiran pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 dengan menjadikan rujukan pasal 65 ayat 2 UUPA terkait masa jabatan dengan mengesampingkan pasal 65 ayat 1 UUPA, yang pada akhirnya nanti setelah melalui berbagai proses negosiasi dan advokasi tetap dapat dilaksanakan tahun 2022. (ril)
Editor : Zulfikar