JUANGPOS.COM, NAGAN RAYA || PT Socfindo Perkebunan Seunagan raih penghargaan Kecelakaan Nihil (Zero Accident) tahun 2020 yang diberikan Pemerintah RI melalui Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI) pada 8 Oktober 2020.
Pimpinan PT Socfindo Perkebunan Seunagan, Wandi Cahyadi, SP saat dikonfirmasi mengatakan, penghargaan tersebut diserahkan melalui Daring oleh Kemnaker RI.
“Benar Bang, PT Socfinfo Perkebunan Seunagan meraih penghargaan tersebut secara Daring (dalam jaringan),” ujar Wandi Cahyadi, Rabu (14/10/2020).
Kata Dia, PT Socfinfo Perkebunan Seunagan merupakan salahsatu dari tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit yang meraih penghargaan Zero Accident di Provinsi Aceh.
Selain itu, Wandi juga mengungkapkan bahwa, pada kesempatan tersebut PT Socfindo Perkebunan Seunagan juga ikut memberikan penghargaan kepada 11 karyawan yang sudah mengabdi selama 25 tahun tanpa terputus putus.
“Penyerahan penghargaan Kita lakukan secara sederhana dengan mengikuti protokol kesehatan,” tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran media ini, ada tiga kategori perusahaan peserta program zero accident di tempat kerja. Pertama, perusahaan besar dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang. Kedua, perusahaan menengah dengan jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 orang sampai 100 orang. Ketiga, perusahaan kecil yang memiliki jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 orang.
Artinya seluruh perusahaan dengan syarat tersebut bisa mendapatkan penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) asal budaya keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dijalankan.
Konteks kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident, antara lain, kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam. Kemudian, kecelakaan kerja atau insiden tanpa korban jiwa (manusia atau tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan, mesin, atau bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.
Selain itu, ada ketentuan pemberian penghargaan zero accident. Bagi perusahaan besar, tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 6 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.
Bagi perusahaan menengah, tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 1 juta jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.
Sedangkan bagi perusahaan kecil, tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 tahun atau telah mencapai 300 ribu jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja. (*)
Editor : Zulfikar