JUANGPOS.COM, Nagan Raya – Satuan Resnarkoba Polres Nagan Raya kembali membekuk pria berinisial AE (48) warga Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat pada Sabtu malam, 4 Juli 2020, sekira Pukul 21.00 WIB.
AE diringkus Satuan Resnarkoba, diduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-sabu.
Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku berupa satu paket kecil sabu yang dibungkus dengan piper, dua handphone genggam masing-masing Nokia warna hitam dan Oppo warna putih.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini, SH mengatakan, kronologi kejadian berawal dari laporan masyarakat bahwa di lokasi penangkapan sering dimanfaatkan untuk melakukan transaksi Narkotika.
“Setelah menerima informasi, personel Satres Narkoba bergerak cepat untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba, AKP Zaflaini, Selasa (7/7/2020).
Saat personelnya tiba di lokasi, kata Zaflaini, personelnya mendapati ciri-ciri pelaku seperti yang dilaporkan oleh masyarakat.
Kemudian, personel Satres Narkoba melakukan penggeledahan terhadap AE dan menemukan sebungkus paket kecil sabu-sabu yang dibungkus piper di kantong celana sebelah kiri.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (jp)
Editor : Redaksi