JUANGPOS.COM, Nagan Raya –Polres Nagan Raya musnahkan 26,8 Kilogram ganja hasil temuan selama bulan April- Mei 2020. Pengungkapan kasus peredaran Narkotika itu merupakan hasil sitaan petugas pos Covid-19 di Kecamatan Beutong, kabupaten setempat.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK mengatakan, pemusnahan barang bukti itu sesuai dengan ketentuan pasal 91 ayat (2) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang pemusnahan barang sitaan narkotika yang turut dihadiri Forkopimda dan PJU Polres Nagan Raya.
“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang di simpan dan diamankan, tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara itu,” ujar AKBP Risno, Jumat (26/6/2020).
Kapolres Risno juga mengingatkan bahwa, masih ada hal yang lebih penting selain melakukan penindakan yaitu melakukan pencegahan dini dengan mengedepankan kegiatan preventif.
“Yang penting lagi upaya pencegahan, yang namanya pencegahan ini kita memerlukan dukungan tidak hanya kepolisian, kita butuh ulama, pemerintah kabupaten, maupun peran serta masyarakat dalam memberantas narkotika seperti melakukan sosialisai dan bimbingan tentang bahaya penyalahgunaan narkotika kepada lapisan masyarakat Nagan Raya,” tegasnya.
Kata Risno, BB tersebut merupakan barang sitaan atas perkara tindak pidana narkotika yang berhasil diungkap oleh jajaran Satresnarkoba Polres Nagan Raya yang lalu di Kecamatan Beutong, atas dasar Nomor:Sp. Lidik/13/IV/RES.4.2/2020, tanggal 28 April 2020 dan Nomor:Sp.Lidik/17/V/RES.4.2/2020, tanggal 19 Mei 2020.
“Total keseluruhan barang bukti seberat 26,8 Kg,” ungkap Risno. (*)
Editor : Redaksi