JUANGPOS.COM, Nagan Raya – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Nagan Raya yang dipimpin oleh Wakil Ketua II, Puji Hartini, ST.,MM bersama Ketua Komisi II, Junid Aryanto dan Ketua Komisi IV, Sigit Winarno melakukan audiensi dengan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Kamis (25/6/2020).
Kedatangan mereka diterima oleh Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh, Ir. Muazzin didampingi Kabid Pengolahan dan Pemasaran Perkebunan, Azanuddin Kurnia, SP.,MP serta Kasi Pemasaran Produksi Perkebunan Ir. Nurlaila, MT.
Informasi siaran pers diperoleh juangpos.com dalam siaran pers yang dikirim pihak DPRK Nagan Raya, Jumat, 26/6/2020.
Dalam siaran pers, kedatangan anggota DPRK ke Distanbun Aceh menyikapi banyaknya pengaduan petani sawit di kabupaten itu yang datang mengadu ke gedung DPRK berkaitan anjlok nya harga sawit di wilayah itu.
Padahal, penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi setiap bulannya sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 1 tahun 2018.
Namun, hingga saat ini hampir semua Perusahaan Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kabupetn Nagan Raya masih membeli TBS di bawah harga yang telah di tetapkan Pemerintah Provinsi Aceh.
Wakil Ketua II DPRK Nagan Raya, Puji Hartini dalam Audiensinya menyampaikan bahwa Nagan Raya adalah sektor Pertanian dan Perkebunan sebagai penggerak utama ekonomi masyarakat khususnya bidang perkebunan kelapa sawit .
Kata Puji Hartini, turunnya pembelian harga TBS secara drastis telah mengakibatkan kerugian besar bagi petani kelapa sawit, keadaan ekonomi peteni sawit ini semakin hari semakin melemah.
“Setiap hari semua anggota DPRK Nagan Raya menerima laporan dari masyarakat, para petani kelapa sawit tentang anjlok nya harga TBS,” ungkap Puji Hartini, Politisi Partai SIRA.
Menurutnya, keadaan ini membuat para petani sawit merasa terzalimi, mengingat harga yang dibeli oleh PMKS di Nagan Raya di bawah harga yang sudah ditentukan oleh pemerintah Provinsi.
“Ini masalah besar dan menjadi isu utama yang harus kami tindak lanjuti saat ini,” tegas Wanita yang akrap disapa buk Titin.
Hal senada juga disampaikan Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya, Junid Aryanto yang menangani bidang perkebunan.
Kata Junid Aryanto, tidak ada artinya selama ini Pemerintah Aceh menetapkan harga TBS. Jika kemudian tidak dipatuhi oleh PMKS, khususnya PMKS yang beroperasi di wilayah Nagan Raya, sedangkan perwakilan PMKS dan Pemda setiap bulan ikut serta dan terlibat dalam penetapan harga TBS di Provinsi.
“Ini kan tidak dapat diterima secara akal sehat, Pemerintah Aceh beserta perwakilan PMKS sendiri yang menetapkan harga, tapi mereka juga yang melanggar nya, ini ada apa ? Itu menjadi pertanyaan besar bagi para petani di Nagan Raya,” kata Junid Aryanto, Politisi Partai Aceh, asal Dapil III Nagan Raya.
Junid menambahkan, seperti Kita ketahui, luas area perkebunan kelapa sawit masyarakat di Kabupaten Nagan Raya lebih kurang 65 ribu hektar.
Dengan jumlah itu, maka jumlah hasil buah yang dihasilkan dari perkebunan sawit rakyat sebesar 10 ton perhektar dalam tahun. Akibat anjlok nya harga pembelian TBS telah membuat petani kelapa sawit menjadi semakin terjepit, hal itu ditambah dengan kondisi keadaan Pandemi Covid yang melanda dunia saat ini.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRK Nagan Raya, Sigit Winarno dalam kesempatan itu menyampaikan, merasa heran terhadap anjlok nya pembelian harga TBS di PMKS yang beroperasi di Wilayah Nagan Raya.
Sigit Winarno menambahkan, jika mengingat harga pembelian TBS pada PMKS kabupaten tetangga justru lebih tinggi dari PMKS yang beroperasi di wilayah Kabupaten Nagan Raya.
Politisi Partai Golkar itu mencontohkan bahwa, di Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Jaya, selisih harganya mencapai hingga Rp 200 per kilogram.
“Saya heran, PMKS di Kabupaten Nagan Raya sepertinya begitu kompak membeli harga TBS yang boleh Saya katakan ini termurah di Provinsi Aceh, dan ini tidak adil bagi masyarakat kami,” ungkap Politisi Partai Golkar, asal Kecamatan Tadu Raya.
Disamping itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Ir. Muazzin mewakili Kadis yang sedang dinas di luar daerah menanggapi, segera akan memberi peringatan kepada PMKS di Kabupaten Nagan Raya yang masih membeli harga TBS di bawah penetapan harga Provinsi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kata Muazzin, Dinas Pertanian Dan Perkebunan provinsi memohon kerja sama pihak DPRK dan pemerintah daerah agar dapat mendorong hidupnya kelompok kemitraan petani sawit di Kabupaten Nagan Raya, agar penerapan kebijakan dapat berjalan dengan efektif.
Di akhir pertemuan anggota DPRK Nagan Raya menyampaikan siap menyurati Bupati Nagan Raya untuk mengundang Distanbun Aceh. Hal itu, untuk penetapan harga TBS agar dapat dilakukan di Kabupaten Nagan Raya, sehingga perwakilan DPRK Nagan Raya serta stakeholder kelompok tani juga dapat hadir sebagai peninjau dalam rapat tersebut nantinya. (ril)
Editor : Redaksi