JUANGPOS.COM, Nagan Raya – Pemkab Nagan Raya mulai memberlakukan status new normal (tatanan kehidupan baru) sehubungan Pandemi Covid-19, yang akan diberlakuan sejak 22 Juni hingga 22 Juli 2020 mendatang, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 412.2/011,012,013/GT-PP/2020 tanggal 2 Juni 2020.
Hal itu dikatakan Ketua Sekretariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Nagan Raya, H TR Johari, SE, di Kantor Sekretariat Gugus Tugas, PSC 119, Suka Makmue, Rabu (24/06/2020).
Dalam rapat koordinasi TR Johari mengatakan bahwa, persiapan protokol new normal dengan para camat dan bendahara dalam Kabupaten Nagan Raya. Selain itu, Ia juga menegaskan, kunci utama penerapan tatanan kehidupan baru yaitu di tingkat gampong.
“Oleh Karena itu, diharapkan tim gugus tugas gampong dan relawan Covid-19 harus bekerja lebih ekstra dalam mendata masyarakatnya, baik yang pulang dari luar daerah maupun yang berpergian,” ungkap TR Johari yang juga saat ini juga menjabat Sekda Nagan Raya.
Sekda Johari juga berharap, agar geuchik gampong agar memperkuat para relawan yang ada di wilayahnya masing-masing. Kepada relawan harus diberikan biaya makan dan minum, karena mereka tidak digaji.
Pada kesempatan, Sekda juga mengingatkan terkait penggunaan dana covid-19 lebih hati-hati dan benar-benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari penyalahgunaan anggaran.
“Dana desa yang dialokasikan untuk penanganan Covid-19 tidak boleh digunakan sembarangan dan harus sesuai kebutuhan saja,” imbau Sekda Nagan Raya.
Kata Sekda, untuk menentukan siapa yang wajib menerima bantuan dari pemerintah. Dia menginstruksikan agar semua geuchik gampong wajib melaksanakan musyarawarah terlebih dahulu dengan melibatkan semua aparatur gampong termasuk tuha peut serta komponen masyarakat, kemudian untuk selanjutnya dilaporkan kepada camat masing-masing.
Sementara itu, hal senada juga disampaikan anggota Sekretariat Gugus Tugas, Drs. Ika Suhanas Adlim, agar setiap warga yang pulang dari luar daerah wajib dilaporkan serta dilakukan rapide test di pusat kesehatan terdekat, seperti Puskesmas, kemudian melakukan isolasi mandiri di rumah masing-masing selama 14 hari.
“Rapid test ini gratis untuk warga yang baru saja pulang dari luar daerah terutama dari zona merah, namun bagi warga yang akan melakukan perjalanan keluar daerah maka biaya rapid test harus ditanggung sendiri,” jelas Ika Suhanas.
Ketua Bidang Pencegahan, Suherman mengatakan, mengenai arahan petunjuk teknis protokol new normal akan dilaksanakan sesuai Surat Edaran Bupati Nagan Raya Nomor 412.2/011,012,013/GT-PP/2020 tanggal 2 Juni 2020.
Katanya, penerapan protokol kesehatan itu meliputi tiga unsur, diantaranya penerapan new normal di lingkungan kerja, seperti perkantoran dan Industri; Pusat keramaian, seperti pasar, mini market serta pertokoan; kemudian di rumah makan, seperti restoran, cafe dan warung kopi.
“Masing-masing unsur di atas, dalam penerapan new normal hampir sama, seperti pemeriksaan suhu tubuh, tetap jaga jarak, pakai masker dan cuci tangan pakai sabun,” jelasnya.
Namun yang membedakan dalam penerapan new normal di rumah makan, restoran, cafe, warung kopi diantaranya, mengutamakan dan memprioritaskan jasa pengiriman atau take out, kemudian ruangan di area makan dengan jarak 2 meter antar meja.
Kemudian, baik pengelola maupun karyawan harus dilengkapi masker wajah dan menggunakan sarung tangan saat mengolah dan menyajikan makanan.
Sementara di pusat keramaian seperti pasar, mini market dan pertokoan penerapan new normal harus menetapkan jumlah maksimum pengunjung, jarak antrian, menyediakan tempat cuci tangan dan sanitasi serta menyediakan papan informasi protokol new normal.
Penerapan new normal di tempat kerja seperti perkantoran dan industri adalah memastikan tempat kerja harus higienis dengan menggunakan disinfektan setiap 4 jam sekali terutama di pegangan pintu dan tangga serta peralatan kantor lainnya yang digunakan bersama. (ril)
Editor : Redaksi