JUANGPOS.COM, Nagan Raya – Personel Polres Nagan Raya meringkus DM (32) warga Nagan Raya yang diduga pelaku tindak pidana pengedar narkotika jenis ganja.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno, SIK mengatakan, pelaku berhasil diringkus saat hendak melintasi pos check point pencegahan Covid -19, yang terletak di Gampong (Desa) Krueng Isep, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya, pada Minggu, 7 Juni 2020, sekira Pukul 21.30 WIB.
Kata Kapolres, kejadian berawal saat petugas yang sedang berjaga di pos check point mencurigai satu unit sepeda motor (Sepmor) yang dikendarai DM datang dari arah Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, menuju ke arah Ulee Jalan, Kecamatan Beutong. Namun, sesampai di depan pos pemeriksaan Covid-19, DM diberhentikan oleh petugas.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap DM. Saat itulah, kata Kapolres, petugas menemukan bungkusan narkotika jenis ganja kering dalam plastik warna hitam seberat 3 Kg di dalam bagasi Sepmor.
Dari tangan DM, petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik ganja kering seberat 3 Kg dan se-unit Sepmor jenis Honda Vario, BL 6624 VR.
“Setelah penangkapan, tersangka DM diserahkan ke Polsek Beutong,” jelasnya Kapolres, Selasa 9/6/2020.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ril)
Editor : Redaksi