JUANGPOS.COM, Nagan Raya – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Nagan Raya berhasil membekuk PA (35) warga Nagan Raya diduga pelaku tindak pidana Narkotika.
Kapolres Nagan Raya AKBP Risno, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Zaflaini, SH mengatakan, operasi tangkap tangan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Simpang Kedai Lamie, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan laporan tersebut, kata Zaflaini, tim Satuan Res Narkoba Polres Nagan Raya melakukan penyelidikan sehingga dapat memastikan benar adanya sabu yang beredar di masyarakat.
Penangkapan tersebut terjadi pada petugas mencurigai satu unit mobil pickup Suzuki Carry dengan nomor Polisi BL 8210 BI yang sedang terparkir, ketika petugas hendak menghampiri mobil tersebut, pelaku langsung melarikan diri sehingga terjadilah aksi kejar-kejaran namun dengan sigap petugas berhasil mengamankan pelaku, pada Sabtu, 6 Juni 2020, sekira Pukul 22.16 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB) berupa bungkus rokok sampoerna mild yang berisikan dua bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu, masing-masing seberat 0,30 gram serta seunit handphone merk Samsung warna putih.
“PA mengakui, Sabu tersebut Ia gunakan untuk konsumsi pribadi,” kata Zaflaini.
Selanjutnya petugas langsung mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Nagan Raya guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidanan maksimal 12 tahun penjara,” ungkap Kasat Res Narkoba, Selasa (9/6/2020). (ril)
Editor : Redaksi